Setiap bangsa
pasti memiliki pedoman yang digunakan sebagai ideologi dan dasar negaranya
begitu pula dengan bangsa Indonesia dalam melaksanakan sistem pemerintahan
maupun sistem lannya berperdoman pada ideology dan dasar negara yakni
Pancasila. Hari peringatan pancasila disebut dengan hari “Kesaktian Pancasila”
yang diperingati setiap tanggal 1 Juni. Pancasila terdiri dari 5 sila. Ke 5
sila itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ideologi dan
dasar negara tersebut diperoleh tidak dengan mudah, namun harus melalui
berbagai tahap tahap tertentu. Berikut
ini sejarah atau latar belakang Pancasila yang dijadikan ideology dan dasar
negara:
Sebelum
tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah
olehbangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di
Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama
menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang
merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan
dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda,
sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura)
Dalam maklumat
itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan
mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang
untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan
khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara
lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Selain itu
Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima
hal,yaitu:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Persatuan
Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini
diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal,
yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat
atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosia
5. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima hal ini
oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio
nasionalisme
2. Sosio
demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang
pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk
sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota
diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan
tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan
orang, yaitu:
1. Ir.
Soekarno
2. Ki Bagus
Hadikusumo
3. K.H. Wachid
Hasjim
4. Mr. Muh.
Yamin
5. M. Sutardjo
Kartohadikusumo
6. Mr. A.A.
Maramis
7. R. Otto
Iskandar Dinata
8. Drs. Muh.
Hatta
Pada tanggal
22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota
BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya
dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir.
Soekarno
2. Drs. Muh.
Hatta
3. Mr. A.A.
Maramis
4. K.H. Wachid
Hasyim
5. Abdul Kahar
Muzakkir
6. Abikusno
Tjokrosujoso
7. H. Agus
Salim
8. Mr. Ahmad
Subardjo
9. Mr. Muh.
Yamin
Panitia Kecil
yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang
dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”
Dalam sidang
BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar
dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena
pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar